Faktakalbar.id, BALI – Pesatnya perkembangan platform digital lintas negara memunculkan tantangan baru dalam sistem distribusi hak ekonomi bagi pencipta lagu.
Merespons kerumitan tersebut, Pemerintah Indonesia berinisiatif membawa usulan terkait tata kelola royalti digital ke ranah perundingan global melalui forum World Intellectual Property Organization (WIPO).
Baca Juga: Buka ASEAN CMO Forum di Bali, Menteri Hukum Dorong Standarisasi Royalti Musik Global
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa era digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental.
Sayangnya, lonjakan konsumsi musik di platform daring belum sepenuhnya diiringi dengan sistem pendistribusian royalti yang presisi bagi para kreator.
“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman saat memberikan arahan dalam The ASEAN CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan bahwa tantangan tata kelola royalti digital saat ini bersifat lintas batas teritorial, sehingga mustahil diselesaikan secara sepihak oleh satu negara saja.
Dibutuhkan langkah kolektif dan komprehensif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut secara menyeluruh.












