Penyesuaian Biaya Tambahan Bahan Bakar
Selain kenaikan tarif dasar, aturan baru ini juga mengatur ulang biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Pemerintah menetapkan penyesuaian biaya tambahan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun pesawat bermesin baling-baling (propeller).
Kebijakan ini menjadi dilema bagi sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat antarpulau. Namun, otoritas penerbangan menilai penyesuaian ini merupakan jalan tengah yang paling realistis agar maskapai nasional tetap bisa beroperasi secara aman dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian harga minyak global.
(*Sr)
















