Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan resmi mengambil langkah tegas terkait penertiban odong-odong di Singkawang.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan bersama para pemilik angkutan wisata roda tiga di Aula Dinas Perhubungan Kota Singkawang pada Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Dishub Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Odong-odong di Singkawang Beralih ke Roda Empat
Melalui dokumen kesepakatan tersebut, seluruh pemilik odong-odong menyatakan kesiapan penuh untuk segera beralih menggunakan armada angkutan wisata berbasis roda empat.
Proses peralihan kendaraan ini diberikan tenggat waktu masa transisi selama enam bulan, yang terhitung mulai dari 1 April hingga 30 September 2026.
Selain itu, para pelaku usaha angkutan juga menyepakati untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan teknis dan operasional lalu lintas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan bersama ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Surat tersebut akan menjadi landasan atau dasar yuridis bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan penertiban angkutan wisata secara masif di lapangan.
“Kesepakatan ini menjadi bentuk kepastian hukum agar para pemilik odong-odong bertanggung jawab menjalankan komitmen yang telah ditandatangani,” ujarnya.
Menurut Eko, kebijakan penertiban odong-odong di Singkawang ini tidak semata-mata bertujuan untuk menindak atau membatasi ruang usaha masyarakat. Sebaliknya, pemerintah memberikan masa transisi yang terukur agar operasional tetap berjalan tertib. Waktu enam bulan dinilai sangat cukup bagi para pemilik untuk mempersiapkan segala kebutuhan peralihan, terutama yang berkaitan dengan persiapan permodalan pengadaan armada baru.













