Stevanus Febyan Babaro, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Kalimantan Barat, menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses penyidikan yang tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana.
“Kalau kita bicara secara hukum, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Ada potensi pidana yang serius jika benar terjadi pemalsuan dokumen, pemaksaan pengakuan, atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Febyan saat dimintai keterangan.
Febyan, yang merupakan pengacara dan praktisi hukum dengan rekam jejak dalam perkara-perkara strategis, salah satunya pernah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara yang teregister dengan nomor 185/PUU-XXII/2024 dan dikabulkan.
Ia juga tercatat pernah memberikan keterangan dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang turut menguatkan putusan larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Dugaan Pelanggaran Serius
Menurut Febyan, setidaknya terdapat beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum:
- Dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Indikasi pemaksaan keterangan terhadap tersangka
- Potensi penahanan yang tidak sah
- Dugaan penghilangan atau pengabaian barang bukti yang meringankan
Ia menegaskan bahwa jika hal-hal tersebut terbukti, maka penyidik dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, seperti pemalsuan surat, penyalahgunaan kekuasaan, hingga perampasan kemerdekaan seseorang.
“Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah jelas, misalkan Pasal 281 KUHP terkait tidak menjalankan perintah hakim atau pengadilan, Pasal 278 KUHP terkait penghilangan barang bukti, serta penguatan perlindungan saksi dan alat bukti dalam KUHAP,” jelasnya.
Ancaman Pidana bagi Penyidik
Lebih lanjut, Febyan menekankan bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana terbaru, terdapat penguatan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyidik yang terbukti melanggar tidak lagi hanya berhadapan dengan sanksi administratif atau etik, tetapi dapat diproses secara pidana.
“Dalam konsep pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan bisa langsung dikenakan sanksi pidana. Ini penting untuk menjamin keadilan dan mencegah kriminalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo
Bisa Jadi Dasar Peninjauan Kembali (PK)
Febyan juga menilai, dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk upaya hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau terbukti ada rekayasa atau pelanggaran serius dalam penyidikan, maka seluruh konstruksi perkara bisa runtuh. Ini sangat relevan dijadikan novum dalam PK,” tambahnya.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Di akhir pernyataannya, Febyan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan perkara tersebut, Ia juga menambahkan, dugaan praktik serupa banyak terjadi di Indonesia dan ditemukan dalam berbagai perkara, termasuk di Kalimantan Barat.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Jika aparat justru melanggar, maka keadilan tidak akan pernah tercapai,” tutupnya.
(DHN)













