Seminggu Buron, Pelaku Curanmor di Pontianak Timur Diringkus Polisi

Pihak kepolisian saat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian usai melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pihak kepolisian saat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian usai melakukan penangkapan terhadap tersangka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial S atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curian pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Tangkap Pelaku Curanmor di Singkawang, Polisi Ungkap Tersangka Beraksi di 10 Lokasi

Kasus curanmor di Pontianak Timur ini bermula dari peristiwa hilangnya kendaraan milik pelapor berinisial WW pada sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Tritura Gang Manunggal, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat adanya tindak kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda KB 5494 OB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani tahapan penyidikan serta interogasi guna proses pengembangan kasus lebih lanjut.