Sasar Knalpot Brong, Tim Gabungan Gelar Penertiban Lalu Lintas di Sekadau

Petugas kepolisian saat memberikan pembinaan kepada pelanggar aturan berkendara dalam operasi lalu lintas simpatik di wilayah hukum Polres Sekadau.
Petugas kepolisian saat memberikan pembinaan kepada pelanggar aturan berkendara dalam operasi lalu lintas simpatik di wilayah hukum Polres Sekadau. (Dok. Polres Sekadau)

Baca Juga: Pertegas Program Pemda, Polres Kubu Raya Gencarkan Kampanye Zero Knalpot Brong

Menyikapi temuan pelanggaran kasat mata tersebut, petugas kepolisian tidak serta-merta memberikan sanksi penilangan langsung.

Pengendara tersebut digiring ke Pos Pengamanan Lalu Lintas (Poslantas) Polres Sekadau untuk diberikan surat teguran tertulis serta pembinaan moral oleh petugas jaga. Sebagai bentuk tindakan tegas terukur, pelanggar diwajibkan mengambil helm standar ke rumahnya sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

Di saat bersamaan, knalpot bising milik pelanggar langsung dicopot dan disita di tempat oleh pihak kepolisian.

Petugas turut menerbitkan surat penyitaan resmi sebagai bukti kelengkapan administrasi. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera mengganti komponen pembuangan gas kendaraannya dengan perangkat orisinal.

AKP Triyono menjelaskan, penerapan pendekatan persuasif dan humanis seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dari dalam diri setiap warga. Kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara didasari oleh kesadaran atas keselamatan jiwa, bukan lagi sekadar karena rasa takut terhadap sanksi tilang.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi, bukan membatasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.

(*Red)