WFH Dimulai Pekan Ini, Wako Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Suasana aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang sedang bekerja memberikan pelayanan di kantor. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang sedang bekerja memberikan pelayanan di kantor. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAKPemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai pada Jumat pekan ini.

Baca Juga: Pontianak Terancam Lumpuh Total, Pengamat Transportasi Kritik Lemahnya Perencanaan Pemerintah Daerah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Selasa (7/4/2026).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa transformasi budaya kerja ini dilakukan melalui penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa sejumlah unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai.

Syaratnya, target kinerja harus tetap tercapai tanpa adanya penurunan kualitas layanan.

Baca Juga: Seminggu Buron, Pelaku Curanmor di Pontianak Timur Diringkus Polisi

Adapun pejabat eselon II, eselon III, serta pegawai di instansi pelayanan seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup wajib melaksanakan WFO.

Sementara itu, WFH diperkenankan bagi pejabat fungsional yang tugasnya memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah atau lokasi lain.

Kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi setiap hari Jumat pada setiap bulannya.

Pada dasarnya, kondisi jarak antara tempat tinggal dan perkantoran di Kota Pontianak yang relatif dekat membuat skema WFO dinilai masih sangat efektif, namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai.

“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.

Dari sisi pengawasan, penerapan WFH akan menggunakan sistem presensi berbasis aplikasi digital yang dipantau secara berkala, sehingga ASN tetap dituntut bekerja maksimal meski tidak berada di kantor.

Lokasi absensi nantinya akan disesuaikan dengan posisi riil ASN saat bekerja.

“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.

Bagi ASN yang melanggar, seperti tidak berada di lokasi kerja yang semestinya tanpa alasan sah, akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.