-
Pemegang NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9% (Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak).
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi emas, sangat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Kenaikan yang cukup drastis dalam waktu singkat ini menjadi pertimbangan penting bagi strategi portofolio investasi Anda.
(*Drw)
















