Baca Juga: Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau
Selain mengamankan kedua tersangka dari lokasi persembunyiannya, aparat kepolisian juga turut menyita barang bukti yang relevan dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna merah dengan pelat nomor KB 6858 XT. Kendaraan bermotor roda dua ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai sarana operasional saat melancarkan aksi kejahatannya.
Terkait pengungkapan kasus pencurian burung di Pontianak Barat tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arief Wibowo secara resmi membenarkan adanya penangkapan. Pihaknya memastikan bahwa kedua tersangka beserta barang buktinya kini telah ditahan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses penyidikan secara mendalam. Keduanya kini dijerat menggunakan ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
(*Red)










