Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkap fakta mengejutkan terkait retribusi sektor pertambangan di wilayahnya. Ia membeberkan bahwa dari 46 perusahaan yang mengantongi izin, hanya 11 perusahaan yang aktif menyetorkan retribusi hingga tahun 2025.
Kondisi ini menunjukkan mayoritas pemegang izin tidak menjalankan kewajiban finansial mereka kepada daerah. Sukiryanto menemukan data tersebut saat melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.
PT Pasir Kalimantan Jadi Sorotan Utama
Nama PT Pasir Kalimantan menjadi sorotan tajam dalam temuan ini. Perusahaan tersebut diduga belum pernah menyetorkan retribusi ke kas daerah selama satu tahun beroperasi di wilayah Kubu Raya.
Baca Juga: WALHI Soroti Belasan Ribu Titik Panas, 1.351 Karhutla Berada di Konsesi Perusahaan
Padahal, volume pengangkutan pasir dari lokasi perusahaan tersebut terpantau sangat besar. Aktivitas di lapangan menunjukkan pengiriman pasir mencapai ratusan ton setiap bulannya.
















