Segera Tukar Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

Ilustrasi - Cek daftar uang Rupiah kertas dan logam yang sudah tidak berlaku lagi. Segera tukarkan ke Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Cek daftar uang Rupiah kertas dan logam yang sudah tidak berlaku lagi. Segera tukarkan ke Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir. (Dok. Ist)
  • Uang Kertas Pecahan Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, dan Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 Seri Dwikora

  • Uang Logam Pecahan Rp 2 Tahun Emisi 1970

  • Uang Logam Pecahan Rp 10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979

Pastikan Anda memeriksa kembali simpanan uang lama di rumah agar tidak kehilangan nilai tukarnya secara permanen. Penukaran ini sangat penting untuk menjaga nilai ekonomi dari koleksi atau simpanan uang kuno yang Anda miliki.

Kesempatan Penukaran Uang Khusus Hingga 2031

Pemerintah memberikan jangka waktu yang lebih panjang bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus (URK) berbagai seri peringatan. Daftar URK yang memiliki batas akhir penukaran hingga 29 Agustus 2031 adalah sebagai berikut:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Pecahan Rp 200 hingga Rp 25.000)

  • Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987

  • Seri Save The Children Tahun Emisi 1990

  • Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990

Pecahan lainnya seperti Rp 500 emisi 1991, Rp 500 emisi 1997, dan Rp 1.000 emisi 1993 masih dapat Anda tukarkan hingga 1 Desember 2033. Sedangkan untuk Seri For The Children Of The World tahun 1999 memiliki batas waktu paling lama hingga 31 Januari 2035.

Baca Juga: Membongkar Praktik Licik Bea Cukai Mengumpulkan Pundi Rupiah

Prosedur Resmi Penukaran di Bank Indonesia

Masyarakat dapat melakukan proses penukaran dengan membawa fisik uang yang ingin ditukar ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Petugas akan melakukan verifikasi keaslian uang sebelum memberikan penggantian dengan uang rupiah emisi terbaru.

Pastikan kondisi fisik uang masih dapat teridentifikasi dengan jelas untuk memudahkan proses penilaian oleh petugas bank. Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara tetap memiliki nilai aset yang sah di tengah pembaruan mata uang nasional.

(*Sr)