Segera Tukar Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

Ilustrasi - Cek daftar uang Rupiah kertas dan logam yang sudah tidak berlaku lagi. Segera tukarkan ke Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Cek daftar uang Rupiah kertas dan logam yang sudah tidak berlaku lagi. Segera tukarkan ke Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut status sejumlah pecahan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di masyarakat. Kebijakan ini mewajibkan setiap warga negara segera menukarkan uang emisi lama tersebut ke kantor Bank Indonesia terdekat sebelum batas waktu berakhir.

BI menarik uang-uang tersebut karena masa edar yang sudah terlalu lama dan adanya peningkatan teknologi keamanan pada uang kertas terbaru.

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu hingga sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan resmi.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000, DPR Peringatkan Potensi Kenaikan Harga Mi Instan Akibat Impor Gandum

Daftar Uang Kertas dengan Batas Penukaran 2028

Warga harus memperhatikan beberapa pecahan uang kertas emisi tahun 1980-an yang memiliki batas waktu penukaran hingga 24 September 2028. Berikut adalah daftar uang kertas yang harus segera Anda tukarkan:

  • Pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1984

  • Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

  • Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

  • Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

  • Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1988

Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut tidak lagi bisa menggunakannya untuk transaksi belanja di pasar maupun pertokoan. Segera kunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk mendapatkan penggantian uang dengan nominal yang sama sesuai ketentuan.

Batas Penukaran Uang Seri Dwikora dan Logam Lama

Uang kertas pecahan kecil seri Dwikora tahun 1964 dan beberapa uang logam lama memiliki batas waktu penukaran hingga 14 November 2029. Daftar uang yang masuk dalam kategori ini meliputi: