Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas menangkap dua pria berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30) yang diduga kuat beroperasi sebagai pengedar sabu di Sambas.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca Juga: Gerebek Dua Lokasi, Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu Bawa 7,2 Gram Barang Bukti
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga setempat.
Masyarakat merasa resah dan menaruh curiga terhadap aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka RS dan FR di lingkungan Desa Kartiasa.
Merespons informasi dari masyarakat tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas kepolisian segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat kedua pelaku tengah berada dan langsung mengamankan keduanya.
















