Razia Blok Hunian, Petugas Gabungan Sita Enam Ponsel dalam Penggeledahan Rutan Sanggau

Petugas gabungan memusnahkan barang bukti berupa telepon genggam dan alat elektronik lainnya hasil razia kamar warga binaan di Rutan Kelas IIB Sanggau, Senin (6/4/2026).
Petugas gabungan memusnahkan barang bukti berupa telepon genggam dan alat elektronik lainnya hasil razia kamar warga binaan di Rutan Kelas IIB Sanggau, Senin (6/4/2026). (Dok. Polres Sanggau)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat penegak hukum gabungan menggelar inspeksi mendadak dan penggeledahan Rutan Sanggau Kelas IIB di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Senin (6/4/2026) pagi.

Dari razia blok hunian narapidana tersebut, petugas menyita sejumlah barang terlarang, di antaranya enam unit telepon genggam beserta pengisi dayanya.

Baca Juga: Masuk Napi Keluar Santri, Pesantren Ramadan di Lapas Pontianak Resmi Ditutup

Operasi penyisiran yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah.

Langkah preventif ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau yang diwakili Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Novi Iswandi, personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1204/Sanggau di bawah pimpinan Serka Shofi, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau.

Dalam pelaksanaan penggeledahan Rutan Sanggau ini, tim gabungan memfokuskan penyisiran secara menyeluruh terhadap tujuh kamar di blok hunian warga binaan kasus narkotika.

Petugas melakukan pemeriksaan secara detail di setiap sudut ruangan guna memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.

Hasil dari penyisiran tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam ruang tahanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit telepon genggam, 10 buah charger, lima botol parfum, serta barang-barang pendukung lainnya seperti headset, speaker aktif, sendok logam, dan korek api.

Seluruh barang sitaan temuan petugas tersebut langsung diamankan dan dieksekusi di tempat. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan para petugas.

Telepon genggam beserta alat elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu, lalu direndam ke dalam air untuk memastikan seluruh perangkat tersebut rusak total dan tidak dapat digunakan kembali.