Kasus Perundungan di Tumbang Titi Berlanjut ke Kejaksaan Ketapang

Ilustrasi - Upaya damai gagal, penyidik segera limpahkan berkas kasus perundungan anak di Tumbang Titi ke Kejaksaan Negeri Ketapang. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Upaya damai gagal, penyidik segera limpahkan berkas kasus perundungan anak di Tumbang Titi ke Kejaksaan Negeri Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Proses hukum kasus perundungan anak di Kecamatan Tumbang Titi memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Langkah ini diambil setelah upaya diversi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku tidak mencapai kesepakatan pada Senin, (6/3/2026).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang sebelumnya memfasilitasi pertemuan tersebut di ruang penyidik PPA sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, proses diversi yang melibatkan KPPAD Ketapang dan petugas lintas sektoral ini menemui jalan buntu.

Baca Juga: Cegah Perundungan, Anak Panti Asuhan Dapat Edukasi Hukum

Status Pengawasan Para Pelaku

Polres Ketapang telah mengamankan para pelaku di rumah penitipan. Selama menjalani proses hukum, mereka mendapatkan pendampingan dari orang tua masing-masing serta pengawasan dari penyidik Unit PPA.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini mencakup penempatan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.