Hasilnya, sejumlah dokumen penting, data elektronik, dan alat berat disita sebagai barang bukti tindak pidana yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Pemerintah tidak main-main dalam menangani skandal ini. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan koordinasi dengan auditor terus dilakukan untuk menghitung nilai kerugian pasti.
Sebagai langkah pengamanan, rekening atas nama tersangka ST beserta keluarganya telah diblokir.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada Sabtu, 28 Maret 2026, menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi perusahaan lain agar patuh pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Negara memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan akan ditindak tanpa pandang bulu demi keadilan ekonomi.
Baca Juga: Polsek Tayan Hulu dan TNI Sisir Lokasi Pertambangan Ilegal di Desa Berakak
(Dit)
















