Izin Dicabut Sejak 2017, PT AKT Nekat Nambang! Satgas PKH Turun Tangan Seret Tersangka Baru

"ILUSTRASI - Satgas PKH tinjau lokasi tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah. Simak perkembangan kasus korupsi kawasan hutan yang menyeret tersangka ST dan penyitaan alat berat. "
ILUSTRASI - Satgas PKH tinjau lokasi tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah. Simak perkembangan kasus korupsi kawasan hutan yang menyeret tersangka ST dan penyitaan alat berat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan hutan oleh PT AKT memasuki babak baru yang semakin memanas.

Pada Selasa, (7/4/2026), Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terjun langsung meninjau lokasi penertiban di Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut kedapatan tetap membandel menjalankan aktivitas tambang, padahal izin usahanya secara resmi telah dicabut sejak tahun 2017 silam.

Tindakan lapangan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Jampidsus pada 25–26 Maret 2026. Kejaksaan Agung kini telah menetapkan satu orang tersangka utama berinisial ST.

Baca Juga: 5 Hal Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat yang Wajib Diketahui

Investigasi tidak berhenti di situ; penyidik menemukan adanya keterkaitan kuat dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Satgas PKH sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu bagi PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya, namun karena tidak ada itikad baik hingga tenggat berakhir, jalur hukum menjadi pilihan mutlak.

Untuk memperkuat bukti, tim penyidik telah menggeledah 17 lokasi strategis yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.