“Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Sampai sekarang, saya belum melihat dasar regulasi yang secara spesifik mengatur kegiatan seperti ini,” kata Ermin.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menciptakan beban finansial tambahan bagi OPD yang saat ini menghadapi keterbatasan pagu anggaran daerah.
Baca Juga: Pemprov Kalbar dan DKN Siapkan Webinar Nasional Bahas Ekonomi Hijau dan Capaian FOLU Net Sink 2030
Ermin mendesak Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera tampil ke publik dan membeberkan secara rinci mengenai urgensi, dasar hukum operasional, serta relevansi kegiatan tersebut terhadap target pembangunan.
Jika rencana tersebut dinilai keliru, ia menyarankan agar pemerintah daerah tidak segan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas.
Lebih jauh, ia memperingatkan jajaran birokrasi agar setiap keputusan teknis operasional yang diambil tidak berimbas pada memburuknya citra kepala daerah di mata publik.
“Jangan sampai Gubernur menjadi pihak yang disalahkan akibat kebijakan yang tidak tepat,” ujarnya.
Ke depan, Ermin berharap tata kelola anggaran daerah dapat dikembalikan pada relnya dan sepenuhnya difokuskan untuk mengakselerasi program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Kalimantan Barat.
(*Red)
















