Faktakalbar.id, PONTIANAK – Rencana pelaksanaan kegiatan retreat pejabat Pemprov Kalbar ke Jatinangor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (7/4/2026).
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini dinilai bertentangan dengan komitmen efisiensi anggaran daerah yang tengah digaungkan.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Sekda Kalbar Tekankan Transparansi Anggaran
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalimantan Barat, Ermin Elviani, secara tegas mempertanyakan urgensi dari agenda yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut. Apalagi, rencana itu secara resmi telah tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2026.
“Di tengah efisiensi anggaran, kegiatan seperti ini justru menimbulkan pertanyaan. Masih banyak sektor prioritas seperti infrastruktur dan pelayanan dasar yang lebih membutuhkan perhatian,” kata Ermin dalam keterangan resminya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, agenda retreat pejabat Pemprov Kalbar ini dijadwalkan berlangsung di lingkungan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menanggung biaya pelatihan sebesar Rp4 juta untuk setiap peserta. Beban biaya tersebut belum termasuk alokasi uang saku selama empat hari kegiatan serta ongkos transportasi rute Pontianak menuju lokasi acara.
Ermin menilai penggunaan terminologi “retreat” dalam kegiatan resmi pemerintahan merupakan sebuah anomali. Menurutnya, istilah tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam produk hukum atau regulasi terkait pengembangan kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara.
“Kalau ini dimaksudkan sebagai rapat koordinasi, bimbingan teknis, atau peningkatan kapasitas, seharusnya menggunakan istilah yang sesuai. Retreat lebih bersifat simbolik, bukan teknis maupun administratif,” ujarnya.
Penetapan status kegiatan sebagai agenda penting dalam surat resmi pemerintah daerah tersebut dituntut memiliki transparansi agar tidak memicu opini negatif di tengah publik.
















