“Pemerintah saat ini hanya bertindak cepat saat upaya pemadaman, namun tidak melakukan perbaikan pada akar persoalan kenapa karhutla selalu berulang setiap tahunnya. Data kami menunjukkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. Lebih parahnya titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol. Hal ini seharusnya menjadi momentum Pemerintah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh hingga mencabut korporasi yang areal kerjanya berulang kali terbakar. Terlebih perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran dan merusak lingkungan hidup,” ujar Eko.
Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Barat dengan temuan 679 titik hotspot sepanjang Januari-Maret. Dampak karhutla di wilayah ini bahkan telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Galang, Mempawah.
Baca Juga: WALHI Kalbar : Smelter PT. BAI Ambisi Jokowi yang Bahaya bagi Lanskap Sungai Kunyit
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan bahwa fenomena karhutla di konsesi perusahaan adalah wujud kejahatan ekologis.
“Pertama, sebaran titik hotspot yang berada di konsesi sawit dan HTI (seperti PT Limpah Sejahtera dan PT Bhatara Alam Lestari) menunjukan betapa buruknya tata kelola lahan perusahaan. Hal ini disebabkan karena perusahaan secara sengaja melakukan pembukaan Ekosistem Gambut dengan melakukan pembuatan kanal-kanal drainase yang menyebabkan gambut menjadi rusak dan kehilangan fungsi. Kedua, Pola Kebakaran yang terencana, Analisis overlay menunjukkan titik api tidak muncul secara acak, melainkan terkonsentrasi di dalam konsesi Fenomena El Nino hanyalah pemicu, namun kondisi lahan yang rusak dan kering akibat aktivitas korporasi adalah pemicu utamanya. Ketiga, WALHI Kalbar mendesak Pemerintah berhenti menggunakan alasan cuaca sebagai penyebab terjadinya karhutla. Akan tetapi pemerintah harus belajar dari kesalahan akan keberulangan kebakaran lahan di lokasi yang sama setiap tahun. Ini sekaligus membuktikan negara gagal dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap tata kelola lahan,” katanya.
(*Red)
















