Resmi Berlaku! Isi Pertalite dan Solar Subsidi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter Per Hari

"Pemerintah resmi batasi isi Pertalite dan Solar maksimal 50 liter per hari untuk mobil pribadi. Simak aturan lengkap BPH Migas per April 2026 di sini."
Pemerintah resmi batasi isi Pertalite dan Solar maksimal 50 liter per hari untuk mobil pribadi. Simak aturan lengkap BPH Migas per April 2026 di sini. (Dok. Ist)
  • Maksimal 50 liter/hari untuk kendaraan perseorangan roda empat dan pelayanan publik.

  • Maksimal 80 liter/hari untuk kendaraan umum roda empat angkutan orang/barang.

  • Maksimal 200 liter/hari untuk kendaraan umum roda enam atau lebih.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet untuk mengantisipasi krisis energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Sebagai instrumen pengawasan, BPH Migas mewajibkan setiap badan usaha penugasan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi.

“Bahwa dalam rangka penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 tepat sasaran dan tepat volume, perlu dilakukan pengendalian penyaluran,” tulis aturan BPH Migas tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa jika terjadi penyaluran melebihi batas yang ditetapkan, kelebihan volume tersebut tidak akan diberikan subsidi atau kompensasi oleh negara, melainkan akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau harga non-subsidi.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Tak Naik per 1 April 2026

(Mira)