Faktakalbar.id, NASIONAL — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per 1 April 2026.
Melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, penyaluran Solar subsidi dan Pertalite kini dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mendorong masyarakat lebih bijak menggunakan energi di tengah ketidakpastian harga minyak mentah dunia.
Menurutnya, batasan tersebut sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan operasional harian kendaraan pribadi.
Baca Juga: Polsek Sekayam Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM di Perbatasan Sanggau Aman
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari. Kita akan mendorong ke sana,” ungkap Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya.
Rincian Aturan Pembatasan BBM Harian
BPH Migas mengatur secara spesifik kuota harian berdasarkan jenis kendaraan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran:
-
Pertalite (RON 90): Maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat (perseorangan maupun umum) serta kendaraan pelayanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah).
-
Solar Subsidi:
















