Lengkapi Berkas Kasus Yaqut, KPK Periksa Lima Petinggi Biro Travel Haji Terkait Korupsi Kuota

"KPK panggil lima petinggi biro travel haji sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas."
KPK panggil lima petinggi biro travel haji sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL — Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (6/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima petinggi biro travel haji dan umrah sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini, menyasar sejumlah manajer hingga direktur utama dari berbagai agen perjalanan.

Para saksi yang dipanggil adalah Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours), Kurniawan Chandra Permata (Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata), dan Ali Farihin (Manajer Operasional PT Adzikra).

Baca Juga: Gara-gara Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akhirnya KPK Minta Maaf

Selain itu, penyidik juga memanggil Ahmad Fauzan (General Manager PT Aero Globe Indonesia) serta Eko Martino Wafa Afizputro (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi/ANUBI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda hari ini difokuskan untuk mendalami praktik distribusi kuota haji tambahan yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditahan. Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).

KPK mengidentifikasi terdapat lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam pusaran pengurusan kuota haji tambahan tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik jual beli kuota ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. KPK juga terus mendalami keterangan dari berbagai biro travel, meski diakui beberapa pihak masih ragu memberikan keterangan secara terbuka terkait praktik tersebut.

Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih, KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

(Mira)