Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan memang memberikan rasa tenang saat membutuhkan layanan medis.
Melalui sistem jaminan sosial nasional ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai tindakan pengobatan secara gratis, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan bedah yang berbiaya mahal.
Namun, penting bagi Anda untuk memahami bahwa jaminan ini memiliki batasan.
Tidak semua jenis tindakan bedah bisa diklaim menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga:Â Izin Resmi Kemenkes Tak Cukup, Kerja Sama Layanan Cuci Darah RSUD Landak Digantung BPJS
Jika tidak jeli, Anda mungkin harus merogoh kocek pribadi untuk prosedur tertentu yang tidak masuk dalam cakupan layanan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
Tindakan operasi yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan menjadi ranah Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan koordinasi manfaat.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika
Semua jenis operasi yang bertujuan untuk kecantikan atau memperbaiki penampilan dan tidak bersifat membahayakan kesehatan (seperti operasi hidung untuk estetika atau sedot lemak) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri, ketidaktelitian, atau kecerobohan yang mengakibatkan luka serius.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
Layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Segala bentuk tindakan operasi di luar negeri berada di luar jangkauan penjaminan.
















