Waspada Modus Penipuan Jual Beli Motor Pakai Akun WhatsApp Fiktif di Sanggau

Aparat Polsek Sekayam saat melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bermotor. (Dok. Ist)
Aparat Polsek Sekayam saat melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli kendaraan bermotor. (Dok. Ariya)

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Sutikno.

Lebih lanjut, ia memberikan penekanan khusus pada pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum menyerahkan uang.

Kapolsek mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau uang muka yang sangat rendah.

Baca Juga: Darurat Hoaks dan Penipuan Digital, Polda Kalbar Gandeng Media Massa Perkuat Filter Informasi

Selain itu, masyarakat dituntut untuk selalu memeriksa fisik kendaraan sekaligus kelengkapan legalitas dokumen sebelum transaksi diselesaikan.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti krusial berupa tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp serta satu unit gawai yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Tersangka SB kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Polsek Sekayam terus memproses administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan.

(Ariya)