Faktakalbar.id, SANGGAU – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan jual beli motor yang kini semakin beragam.
Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka SB (33) terhadap seorang warga Bengkayang bernama Adriansyah, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Tipu Warga Modus Uang Muka, Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Sekayam Ditangkap Polisi
Dalam kasus yang dilaporkan di Polsek Sekayam tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan trik manipulasi komunikasi. Setelah menerima pembayaran awal sebesar Rp3 juta di Warkop Nerina, Desa Balai Karangan pada 14 Maret 2026, pelaku SB tidak kunjung menyerahkan unit sepeda motor jenis Vario yang dijanjikan.
Untuk menunda-nunda dan meyakinkan korban, pelaku menggunakan modus penipuan jual beli motor berupa pemalsuan identitas kontak.
Pelaku secara sengaja menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda. Melalui nomor baru tersebut, pelaku berpura-pura menjadi pemilik asli sepeda motor dan meminta sejumlah uang tambahan untuk biaya pengiriman serta pelunasan.
Korban yang terpedaya sempat mengirimkan dana tambahan dua kali senilai total Rp300 ribu. Setelah diselidiki, nomor fiktif yang seolah-olah milik orang lain itu nyatanya dikendalikan penuh oleh pelaku SB sendiri.
Melihat konstruksi kejahatan yang terencana ini, Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, meminta masyarakat Sanggau, khususnya di wilayah Sekayam, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.












