Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku
Unggahan video tersebut memicu kecurigaan warga, sehingga pihak pelapor segera melakukan klarifikasi secara langsung kepada korban. Saat ditanya, korban pun membenarkan adanya peristiwa kelam yang menimpanya.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkapnya mengonfirmasi kronologi kejadian.
Pascapenangkapan, Iptu Zainal memastikan bahwa saat ini tersangka DS beserta sejumlah barang bukti terkait telah diamankan secara resmi di Markas Polres (Mapolres) Sekadau. Penahanan fisik ini dilakukan guna mempermudah penyidik dalam melakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka DS disangkakan dengan pasal berlapis. Ia dijerat atas dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Menyikapi maraknya kejahatan seksual yang bermula dari interaksi digital, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” imbau Iptu Zainal.
(*Red)
















