Baca Juga: Waspada! Catut Nama Sekda Pontianak, Modus Penipuan Minta Sumbangan Bencana Beredar di WhatsApp
Namun, bukannya mengirimkan barang, pelaku justru terus-menerus meminta uang tambahan melalui sambungan telepon dan pesan singkat dengan dalih untuk menutupi biaya pengiriman serta pelunasan.
Korban yang telanjur percaya sempat mentransfer uang tambahan sebesar Rp150 ribu sebanyak dua kali di waktu yang berbeda.
Hingga batas waktu yang telah dijanjikan, wujud sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor.
Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan berbelit untuk menunda pengiriman. Bahkan, penyelidikan mendapati pelaku memanipulasi situasi dengan menggunakan nomor WhatsApp lain dan berpura-pura menjadi pemilik asli motor tersebut, padahal nomor itu masih dikendalikan oleh tersangka SB sendiri.
Merasa telah ditipu dan tidak mendapat kepastian dari pelaku, korban akhirnya menuntut pengembalian seluruh uangnya. Lantaran permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Sekayam.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sekayam, AKP Sutikno, menegaskan bahwa jajarannya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan tangkapan layar percakapan, serta menahan tersangka.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kapolsek juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi barang yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Polsek Sekayam tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.
(*Red)
















