Menurutnya, penyaluran Makan Bergizi Gratis di daerah 3T harus bisa menyesuaikan dengan realitas kondisi mendesak masyarakat setempat, baik dari segi kualitas menu hingga jumlah hari pemberian gizi kepada penerima manfaat.
“Tetapi yang 3T dan yang tinggi sekali stunting-nya, tentu ada penanganan khusus. Selain 5 hari sekolah, kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi 1 hari, karena (tingkat) stunting-nya tinggi, atau dia tinggal di daerah tertinggal, kemiskinan juga tinggi, dan sebagainya. Itu adalah perlakuan khusus,” ujar Zulhas.
Selain intervensi untuk daerah 3T, pemerintah juga menjamin keberlangsungan distribusi bagi Kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, kelompok rentan ini dipastikan tetap menerima porsi makanan bergizi selama enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh oleh kalender libur sekolah.
Baca Juga: Program MBG Bikin Siswa Batal Puasa, PCNU Pati Usul Diganti Sembako Mentah
Zulkifli Hasan menyebutkan, progres pemberian nutrisi harian untuk kelompok ibu dan balita sejauh ini tidak mengalami perubahan dan telah berjalan dengan baik. Pemenuhan gizi untuk fase seribu hari pertama kehidupan menjadi pondasi krusial yang tidak akan dipangkas.
“Perlu disempurnakan saat ini, iya. Tapi (MBG untuk) ibu hamil dan menyusui dan balita sangat penting, karena itu akan menentukan masa depan anak-anak kita yang pada akhirnya akan menentukan masa depan Indonesia. (Sejauh ini) Tidak ada perubahan apa pun,” kata Menko Pangan.
Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah berharap alokasi anggaran ketahanan gizi nasional dapat dioptimalkan. Pemetaan berbasis skala prioritas wilayah diyakini mampu mempercepat target pemerintah dalam menekan prevalensi kemiskinan dan memutus siklus stunting secara terstruktur dari hulu.
(*Red)
















