Menjamurnya Kafe di Pontianak, Antara Persaingan Usaha dan Isu Pencucian Uang

Pertumbuhan kafe di Pontianak memicu tanda tanya publik. Di balik tingginya jumlah usaha, muncul dugaan praktik pencucian uang hingga faktor tren bisnis semata.
Pertumbuhan kafe di Pontianak memicu tanda tanya publik. Di balik tingginya jumlah usaha, muncul dugaan praktik pencucian uang hingga faktor tren bisnis semata. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pertumbuhan kafe di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian masif dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah kondisi sejumlah kafe yang tampak sepi pada hari biasa, usaha baru justru terus bermunculan.

Fenomena ini memicu pertanyaan publik, mulai dari logika bisnis hingga dugaan praktik pencucian uang.

Baca Juga: Kenalkan Pontianak Kota Seribu Warkop Aming Coffee Hadir di Makassar

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak per Agustus 2025 mencatat sebanyak 1.035 usaha warung kopi dan coffee shop tersebar di enam kecamatan.

Kecamatan Pontianak Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 368 usaha atau sekitar 32 persen. Disusul Pontianak Kota dengan 362 usaha (31,6 persen), Pontianak Tenggara 136 usaha, Pontianak Timur 59 usaha, Pontianak Utara 57 usaha, dan Pontianak Barat 48 usaha.

Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, rasio usaha kafe di Pontianak mencapai sekitar satu kafe untuk setiap 660 orang. Angka ini dinilai cukup tinggi dan mencerminkan tingkat persaingan yang padat.

Sejumlah kafe terlihat tidak selalu ramai, bahkan cenderung sepi pada hari kerja. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan pelaku usaha untuk membuka bisnis serupa, terutama di kawasan strategis seperti Pontianak Selatan dan Pontianak Kota yang menjadi pusat aktivitas ekonomi.