Laporan Warga Berujung Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Sungai Sengkuang

Seorang Tersangka beserta Barang bukti berupa puluhan paket sabu, timbangan digital, dan alat isap yang disita petugas dari dua tersangka pengedar narkotika di Kelurahan Sungai Sengkuang. (Dok. Ist)
Seorang Tersangka beserta Barang bukti berupa puluhan paket sabu, timbangan digital, dan alat isap yang disita petugas dari dua tersangka pengedar narkotika di Kelurahan Sungai Sengkuang. (Dok. Ariya)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Peran serta masyarakat terbukti menjadi elemen krusial dalam agenda pemberantasan narkoba di Sanggau.

Berbekal laporan dari warga, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria, AFM (32) dan JMS (40), di wilayah Kecamatan Kapuas pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Gerebek Rumah di Sungai Sengkuang, Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau dan Tangkap Dua Pria

Langkah penegakan hukum ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada Selasa (31/3/2026) menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.45 WIB.

Warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada transaksi dan penyalahgunaan barang terlarang di sebuah rumah di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang. Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung merespons informasi tersebut dengan menerjunkan tim ke lapangan.

Hanya berselang kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tepatnya pada pukul 00.20 WIB, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di lokasi target.

Respons cepat ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Sanggau agar barang haram tersebut tidak sempat diedarkan lebih luas. Petugas mendapati JMS di dalam rumah milik AFM dan langsung melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan membuahkan hasil positif. Polisi menemukan total lima paket sabu dengan berat gabungan melebihi 4 gram. Rinciannya, 1,09 gram disita dari AFM beserta timbangan elektronik dan alat hisap, sementara 3,28 gram sabu lainnya diakui sebagai milik JMS.