Sanggau  

Gerebek Rumah di Sungai Sengkuang, Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau dan Tangkap Dua Pria

Seorang Tersangka beserta Barang bukti berupa puluhan paket sabu, timbangan digital, dan alat isap yang disita petugas dari dua tersangka pengedar narkotika di Kelurahan Sungai Sengkuang.
Seorang Tersangka beserta Barang bukti berupa puluhan paket sabu, timbangan digital, dan alat isap yang disita petugas dari dua tersangka pengedar narkotika di Kelurahan Sungai Sengkuang. (Dok. Ist)

Faktakalbar,id, SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau mengungkap kasus narkoba di Sanggau dengan meringkus dua orang pria berinisial AFM (32) dan JMS (40).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (1/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau

Tersangka AFM diketahui merupakan warga setempat di Kelurahan Sungai Sengkuang, sementara JMS merupakan warga Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.

Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum lantaran terbukti kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba di Sanggau ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas gabungan Polres Sanggau dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap mengarah pada transaksi peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah milik AFM.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan JMS yang tengah berada di dalam rumah target tanpa adanya perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap JMS yang dilanjutkan dengan penyisiran di seluruh sudut ruangan.

Hasilnya, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu yang diletakkan di atas kursi di dalam kamar pribadi AFM. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, JMS mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.