Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan kelonggaran waktu selama enam bulan bagi para pemilik usaha odong-odong di Singkawang untuk beralih dari kendaraan roda tiga ke roda empat.
Kesepakatan ini dicapai usai adanya dialog dalam kegiatan penertiban bersama tim gabungan lintas sektor pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Resmi Dilegalkan SK Wali Kota, Angkutan Wisata Odong-Odong Singkawang Wajib Beralih ke Roda Empat
Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pemberian tenggat waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pelaku usaha di lapangan.
Mereka pada dasarnya menyatakan kesanggupan untuk mengikuti aturan peralihan armada, namun terkendala modal untuk segera membeli kendaraan roda empat.
“Dari hasil diskusi, mereka meminta waktu hingga enam bulan untuk beralih ke odong-odong roda empat,” kata Eko di Singkawang.
Sebagai langkah administratif, Dishub akan segera mengundang para pemilik armada hiburan tersebut untuk menandatangani surat pernyataan komitmen secara tertulis. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas apabila pelaku usaha tetap membandel dan mengabaikan komitmen hingga tenggat waktu berakhir.










