Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial AS atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai melakukan pembobolan Gereja Katolik Santo Yosep yang berlokasi di Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (2/4/2026).
Kasus pencurian di tempat ibadah ini pertama kali diketahui oleh pengurus gereja pada pagi hari. Saat melakukan pengecekan rutin, pengurus mendapati salah satu jendela bangunan gereja sudah dalam kondisi rusak parah.
Di lokasi kejadian, saksi juga menemukan adanya perkakas yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mencongkel bingkai jendela dan masuk ke dalam ruangan secara paksa. Akibat insiden pembobolan tersebut, pihak gereja kehilangan satu unit pengeras suara (speaker) aktif merek BareTone berwarna hitam.
Merasa dirugikan, perwakilan pengurus gereja berinisial HA langsung mendatangi Markas Polsek (Mapolsek) Tayan Hulu untuk membuat laporan kepolisian secara resmi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihak kepolisian mencatat bahwa total kerugian materiil akibat hilangnya aset inventaris gereja tersebut ditaksir mencapai Rp4,7 juta. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian, mengumpulkan alat bukti, dan memburu pelaku.
















