Aturan Baru Program Makan Bergizi Gratis: Siswa Hanya Dapat di Hari Sekolah

Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ilustrasi - Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Ist)

“Dalam rangka perbaikan, efektivitas pelaksanaan, kalau kemarin (MBG diberikan selama) 6 hari, hari libur dikasih juga. Nah, itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu kita putuskan MBG itu (diberikan saat) hari sekolah, (murid) datang 5 hari. Kalau libur Lebaran, kan, kalau (diberikan MBG) juga tidak efektif. Jadi itu libur tidak ada lagi (penyaluran MBG ke siswa), hanya diberikan di hari sekolah,” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, mekanisme distribusi makanan di masa libur telah diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 52.1 Tahun 2025.

Dalam pedoman lama tersebut, siswa dan santri masih dimungkinkan memperoleh paket makanan jika pihak sekolah atau pesantren bersedia hadir untuk mengakomodasi proses pendistribusian.

Baca Juga: Program MBG Bikin Siswa Batal Puasa, PCNU Pati Usul Diganti Sembako Mentah

Namun, skema tersebut kini direvisi untuk kelompok pelajar reguler. Dengan dihapuskannya jatah libur, Program Makan Bergizi Gratis untuk siswa akan sepenuhnya difokuskan pada lima hari kerja atau hari efektif belajar.

Langkah ini diambil agar pemenuhan asupan nutrisi pelajar benar-benar sejalan dengan aktivitas fisik dan akademik mereka di sekolah, sehingga negara dapat memastikan asupan tersebut dikonsumsi maksimal guna menunjang konsentrasi belajar.

(*Red)