“Kondisi ini harus kita antisipasi sejak dini. Diperkirakan curah hujan baru akan meningkat sekitar Agustus 2026, sehingga potensi karhutla cukup tinggi,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, memaparkan tingginya kerawanan pencegahan karhutla di Kubu Raya disebabkan oleh dominasi lahan gambut yang mencapai 60 persen dari total wilayah. Sepanjang awal tahun 2026, tren kemunculan titik api (hotspot) berfluktuasi, yakni 377 titik pada Januari, 141 titik pada Februari, dan 255 titik pada Maret.
Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis
Senada dengan hal tersebut, Perwakilan BPBD Kubu Raya, Herbimo Utomo, mencatat sebanyak 152 kejadian kebakaran lahan telah ditangani hingga akhir Maret 2026.
“Penanganan dilakukan secara terpadu melalui tiga tahap, yakni pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memperingatkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Saat ini, enam lokasi terbakar telah dipasangi garis polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pembakaran lahan ilegal dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
(*Red)
















