Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Amankan Tersangka Curanmor di Tanjung Hilir Beserta Barang Bukti
Atas tindak pidana pencurian berulang yang dilakukannya, tersangka J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 477 ayat 1 huruf j juncto Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jajaran Polres Singkawang menegaskan komitmen institusinya untuk terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan secara cepat dan tepat menjadi wujud nyata penegakan hukum Polri di wilayah Kota Singkawang. Menanggapi potensi kerawanan pencurian sepeda motor, AKP Raja Toga Paruhum memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menyimpan kendaraannya di tempat yang aman agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan,” pesannya.
Sebagai langkah antisipasi mandiri, pihak kepolisian mengingatkan pemilik kendaraan untuk menerapkan prosedur keamanan ekstra.
Bila perlu, katanya, tambahkan kunci rahasia serta gembok pengaman tambahan, dan hindari kebiasaan buruk meninggalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam jok motor guna mempersulit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan.
(*Red)
















