Kewenangan Verifikasi Tetap di Tangan Kampus
Setiap perguruan tinggi tetap memegang kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi lapangan. Pihak kampus wajib memvalidasi data ekonomi dan mengecek kondisi rumah pendaftar.
Langkah ini memastikan penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria miskin sesuai regulasi. Mahasiswa yang tidak terdata dalam DTSEN wajib melampirkan dokumen pendukung sah.
Tim internal kampus akan memverifikasi dokumen tersebut secara mendalam. Pendaftar yang gagal lolos umumnya memiliki data ekonomi yang tidak valid.
Besaran Bantuan Berdasarkan Akreditasi
Calon mahasiswa harus mengisi data secara jujur pada portal KIP Kuliah. Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan berdasarkan akreditasi program studi pilihan mahasiswa.
Program studi akreditasi A menerima bantuan maksimal sebesar Rp8 juta per semester. Khusus jurusan Kedokteran, plafon bantuan dapat mencapai angka Rp12 juta.
Program studi akreditasi B mendapatkan Rp4 juta, sedangkan akreditasi C sebesar Rp2,4 juta. Skema ini membantu mahasiswa kurang mampu mengakses jurusan berkualitas tinggi.
Mahasiswa juga menerima bantuan biaya hidup yang besarannya mengikuti klaster wilayah. Skema ini bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang merata.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon intelektual muda di Indonesia. Semangat belajar tinggi kini tidak lagi terhambat oleh keterbatasan finansial.
(*Sr)











