Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kemdiktisaintek menetapkan aturan baru mengenai skema penyaluran KIP Kuliah tahun 2026. Kebijakan ini tidak lagi menggunakan sistem kuota per perguruan tinggi.
Pemerintah kini fokus pada kriteria nasional yang lebih transparan. Langkah ini bertujuan agar bantuan biaya pendidikan tepat sasaran bagi mahasiswa kurang mampu.
Klasifikasi Desil Menjadi Acuan Utama
Pemerintah memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama. Mahasiswa kategori desil 1 hingga desil 4 memiliki peluang paling besar.
Baca Juga: Belum Daftar PSE, Komdigi Resmi Blokir Wikipedia
Kelompok desil 1 mendapat prioritas utama dengan jaminan bantuan seratus persen. Sementara itu, desil 2 hingga desil 4 menyusul dengan tingkat prioritas yang menyesuaikan.
Pihak kementerian memastikan pendaftar kategori desil 1-4 akan menerima bantuan. Hal ini memberikan kepastian bagi calon mahasiswa yang mengkhawatirkan ketatnya persaingan.
Urutan Prioritas Penerima Bantuan
Pemerintah menyusun urutan prioritas yang ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Prioritas pertama menyasar pemegang kartu KIP Pendidikan Menengah atau mantan penerima PIP SMA.
Prioritas kedua mencakup keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang KKS. Prioritas ketiga menyasar mahasiswa dari panti asuhan di bawah pembinaan pemerintah.
Urutan berikutnya berlaku bagi mahasiswa yang terdata dalam DTSEN berpendapatan rendah. Urutan terakhir diperuntukkan bagi pendaftar yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).











