Pemprov Kalbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Sekda Kalbar Tekankan Transparansi Anggaran

Sekda Kalbar Harisson menyerahkan LKPD Kalimantan Barat TA 2025 ke BPK RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Sekda Kalbar Harisson menyerahkan LKPD Kalimantan Barat TA 2025 ke BPK RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Pemerintah Provinsi, resmi melakukan penyerahan LKPD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Agenda yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (2/4/2026) ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Sampaikan LKPJ 2025, Capaian Pembangunan Positif

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakannya, Harisson menegaskan bahwa langkah ini merupakan kepatuhan terhadap Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mewajibkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah melalui reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Laporan keuangan pemerintah daerah yang kami serahkan pada hari ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta berpedoman pada prinsip, sistem, dan kebijakan akuntansi yang berlaku. Kami memandang pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ujar Harisson.

Harisson menambahkan, masukan dan koreksi dari tim pemeriksa pada tahap pendahuluan sangat berharga untuk memastikan penyajian LKPD unaudited kali ini lebih akurat dan transparan.

LKPD Tahun Anggaran 2025 ini mencakup tujuh komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

“Kami terus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan kualitas informasi dalam LKPD, agar semakin berdaya guna, memberikan manfaat yang luas, serta berkontribusi nyata dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” terangnya.

Selain persoalan akuntansi daerah, penyerahan LKPD Kalimantan Barat ini juga menyoroti akuntabilitas dana partai politik.

Harisson menyebutkan ada 10 partai politik penerima bantuan di tingkat provinsi, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP. Seluruhnya tercatat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.