“Kami berpedoman pada aturan yang berlaku. Realisasi plasma yang telah dibangun saat ini sekitar 28 persen,” jelas perwakilan manajemen perusahaan.
Meski mengklaim telah melampaui kuota, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka diri terhadap ruang dialog untuk melakukan sinkronisasi data dengan pihak masyarakat.
Baca Juga: Konflik Panen PT BAL: Camat Marau Tekankan Musyawarah dan Kemandirian Ekonomi
Dorong Musyawarah di Tengah Proses Hukum
Sekda Repalianto menekankan bahwa meskipun investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, hak-hak dasar masyarakat tidak boleh terpinggirkan. Keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan warga menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Investasi penting untuk daerah, tapi hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Kita ingin keduanya berjalan seimbang,” kata Repalianto.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti, di antaranya verifikasi data sebaran lahan plasma serta evaluasi daftar penerima manfaat. Meski diketahui persoalan ini sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi, Pemkab Ketapang tetap mendorong jalur musyawarah mufakat sebagai langkah yang lebih konstruktif dan humanis bagi kedua belah pihak.
(*Red)
















