Pemkab Ketapang Mediasi Sengketa Lahan Plasma PT Agro Lestari Mandiri

Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, saat memimpin forum mediasi antara perwakilan koperasi masyarakat dan manajemen PT Agro Lestari Mandiri di Ruang Rapat Bupati, Rabu (1/4/2026).
Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, saat memimpin forum mediasi antara perwakilan koperasi masyarakat dan manajemen PT Agro Lestari Mandiri di Ruang Rapat Bupati, Rabu (1/4/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan sengketa agraria di wilayahnya.

Melalui forum mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Rabu (1/4/2026), pemerintah mempertemukan perwakilan koperasi masyarakat dengan manajemen PT Agro Lestari Mandiri guna membahas polemik pembagian kebun plasma yang belum tuntas.

Baca Juga: Tindak Lanjut Arahan Bupati, Pemcam Marau Gelar Rakor Penanganan Konflik Lahan Sawit

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, yang memimpin langsung jalannya pertemuan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadi penengah yang netral. Langkah ini diambil agar persoalan yang melibatkan hak masyarakat dan operasional perusahaan tidak berlarut-larut.

“Kita harapkan pertemuan ini bisa menjadi jalan tengah. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi yang baik dan adil bagi semua pihak,” ujar Repalianto dalam forum tersebut.

Masyarakat Tuntut Transparansi Realisasi 20 Persen

Dalam mediasi tersebut, perwakilan koperasi masyarakat menyoroti urgensi transparansi terkait realisasi kebun plasma. Mereka mendesak perusahaan untuk memberikan data konkret mengenai lokasi lahan dan daftar penerima manfaat yang jelas. Tuntutan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total luas area lahan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Apakah plasma itu sudah benar-benar diberikan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tegas salah satu perwakilan koperasi. Masyarakat berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution).

Perusahaan Klaim Realisasi Plasma Capai 28 Persen

Menanggapi tuntutan tersebut, manajemen PT Agro Lestari Mandiri menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban pembangunan plasma sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, perusahaan mengklaim angka realisasi saat ini sudah melampaui batas minimal regulasi.