Gerebek Rumah di Air Upas, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang Beserta 145 Gram Barang Bukti

Tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat 145,57 gram saat diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat 145,57 gram saat diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak

Pihak kepolisian sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, sehingga penindakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterangan tersangka guna memburu jaringan pemasok utama barang haram tersebut.

“terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba baik di wilayah Air Upas maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang,” pungkas AKP Dewa Made Surita.

(*Red)