Larangan Bagi Profesi Tertentu
Penerima manfaat tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun karyawan aktif di BUMN.
Warga yang sudah menerima bantuan serupa seperti PKH atau BPNT juga tidak bisa mendapatkan BLT Kesra ini secara bersamaan.
Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih pemberian bantuan sosial agar distribusi kekayaan negara lebih merata.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan mereka secara mandiri melalui laman resmi yang tersedia pada peramban ponsel.
Panduan Cek Penerima Secara Online
Langkah pertama mengharuskan warga mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat komputer atau telepon pintar.
Pengguna perlu memasukkan data wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai e-KTP.
Ketik nama lengkap sesuai identitas resmi dan masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
Klik tombol “Cari Data” agar sistem menampilkan informasi status kepesertaan dan jenis bantuan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Penyaluran BLT KESRA di Meliau Berjalan Tertib, Sasar Warga Rentan di 4 Desa
Fitur Usul Sanggah di Aplikasi
Pemerintah menyediakan fitur “Usul Sanggah” melalui aplikasi Cek Bansos bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi tersebut di Play Store atau App Store dan mendaftarkan akun baru secara gratis.
Fitur ini memungkinkan warga mengajukan diri atau melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak layak secara ekonomi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan bansos.
(*Sr)










