Nasional  

Berantas Peredaran Miras dan Togel di Oksibil, Pemilik Kios Diancam Cabut Izin hingga Diusir

Aparat gabungan memberikan peringatan tegas kepada salah satu pemilik kios perniagaan di Oksibil agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan penjualan miras.
Aparat gabungan memberikan peringatan tegas kepada salah satu pemilik kios perniagaan di Oksibil agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan penjualan miras. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, OKSIBIL – Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pemilik kios dan tempat usaha yang beroperasi di wilayah Distrik Oksibil, Provinsi Papua Pegunungan.

Peringatan tegas ini disampaikan secara langsung guna menghentikan praktik peredaran miras dan togel serta aktivitas perjudian rolet yang disinyalir kembali marak beroperasi secara ilegal dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga: Tim Gabungan Gelar Razia Pekat di Oksibil, Sasar Peredaran Miras hingga Judi Togel

Teguran keras tersebut disampaikan pada saat tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Kesbangpol, dan elemen pemuda KNPI melakukan razia dan penyisiran di sejumlah titik perniagaan.

Titik sasaran operasi tersebut meliputi Pasar Baru, Jalan Balusu, Pertigaan Okpol, kawasan Pasar Lama, hingga kios di sekitar Markas Polres Pegunungan Bintang.

Di setiap lokasi kios perbelanjaan yang didatangi, aparat keamanan dan perwakilan pemerintah memberikan edukasi hukum sekaligus peringatan tertulis kepada para pedagang.

Petugas menekankan agar warga sipil tidak mudah terpedaya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang kerap mencatut nama pejabat daerah, seperti Bupati maupun Kapolres, sebagai kedok perlindungan untuk melegalkan praktik perjudian.

Tim penertiban gabungan di lapangan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan pernah memberikan ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi suburnya peredaran miras dan togel.