Wali Kota Pontianak Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Fokus Genjot Fiskal

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono memberikan sambutan saat penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono memberikan sambutan saat penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan mandat konstitusi yang diberikan kepada BPK, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan interim yang dilakukan pada 26 Januari hingga 1 Maret 2026, Sri mengungkapkan masih ada sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah.

“Di antaranya terkait pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi kas, serta pengelolaan aset tetap,” sebutnya.

Ia juga menyoroti belum selesainya proses serah terima aset sebagai dampak pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah (P3D).

“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi ketepatan pencatatan, kejelasan penguasaan, serta kewajaran penyajian aset dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi perhatian serius,” imbuhnya.

Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci.

“Selanjutnya, pemeriksaan terinci akan segera dilaksanakan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ungkapnya.

Di akhir kesempatan, Sri mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat,” pungkasnya.

(FR)