Wali Kota Pontianak Serahkan 335 SK PNS dan Lepas 26 ASN Purna Tugas

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada salah satu perwakilan aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada salah satu perwakilan aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Disiplin kerja juga menjadi hal utama, termasuk memanfaatkan jam dinas secara optimal dan menghindari segala bentuk pelanggaran,” pesan Edi.

Di samping itu, ia turut mengapresiasi kehadiran mitra strategis seperti PT Taspen, Bank Kalbar, Bank Mandiri Taspen, dan BSI yang selama ini mendampingi para ASN yang memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Fokus Genjot Fiskal

“Saya berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pemenuhan hak-hak ASN purna tugas dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi rasa aman,” tukasnya.

Kepada para pensiunan, Edi berpesan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari sebuah pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru yang diharapkan tetap produktif dan membawa kebahagiaan di tengah keluarga maupun masyarakat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang tulus, loyalitas, dan dedikasi yang telah diberikan. Semoga masa purna tugas ini menjadi masa kebahagiaan dan keberkahan,” pungkasnya.

(FR)