“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ujarnya.
Guna memaksimalkan efisiensi, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan listrik dan operasional khusus. Anggaran perjalanan dinas dalam negeri turut dipangkas hingga 50 persen, disusul pembatasan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Baca Juga: Hari Kamis Efektif Masuk Kantor, ASN Pemkot yang Mangkir Bakal Disanksi
Di tingkat daerah, pemerintah mendorong perluasan kawasan bebas kendaraan bermotor untuk menekan emisi.
“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Menko Airlangga.
Langkah pengetatan yang tergabung dalam 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional ini diproyeksikan berdampak signifikan.
Airlangga menyebut aturan ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari pos kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Secara keseluruhan, total potensi penghematan konsumsi BBM di masyarakat diperkirakan sanggup menembus angka Rp59 triliun.
(*Red)











