Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026, Target Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memaparkan aturan baru mengenai sistem kerja aparatur negara secara virtual di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memaparkan aturan baru mengenai sistem kerja aparatur negara secara virtual di Jakarta. (Dok. Youtube/ Sekretariat Presiden)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah pusat secara resmi memberlakukan kebijakan WFH ASN (Work From Home) atau bekerja dari rumah sebanyak satu hari dalam sepekan, yakni khusus pada setiap hari Jumat.

Aturan jam kerja baru yang menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pusat maupun pemerintah daerah ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga: Jamin Kualitas Pelayanan, Ini 5 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Jika ASN Melakukan WFH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemberlakuan sistem kerja ini akan terus dipantau dan dievaluasi ketat. Pemerintah menjadwalkan proses evaluasi komprehensif setelah kebijakan WFH ASN tersebut berjalan selama dua bulan penuh.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Tidak hanya menyasar aparatur negara, pemerintah turut mengeluarkan imbauan WFH bagi sektor swasta.

Regulasi teknis untuk perusahaan swasta ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik operasional dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Kendati demikian, Airlangga merinci adanya pengecualian ketat dari kebijakan pembatasan mobilitas ini. Pengecualian mutlak berlaku bagi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, sektor strategis yang mencakup industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga instansi keuangan tetap diwajibkan beroperasi normal secara tatap muka.

Pada sektor pendidikan, pemerintah memastikan aktivitas belajar-mengajar mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah tidak terdampak aturan WFH dan tetap berjalan lima hari dalam seminggu.