Lansia 70 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Polres Kubu Raya tangkap lansia 70 tahun terkait kasus pembakaran lahan di Kubu Raya.
Polres Kubu Raya tangkap lansia 70 tahun terkait kasus pembakaran lahan di Kubu Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.

Kelalaian fatal terjadi ketika tersangka menyalakan api dan membiarkannya menyala tanpa pengawasan. Pelaku diketahui secara sengaja meninggalkan lokasi titik api untuk pulang beristirahat dan makan siang.

Baca Juga: Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil

Akibat kondisi tersebut, kobaran api yang semula berukuran kecil tak terkendali, membesar, dan merambat cepat ke lahan di sekitarnya.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di sisi lain, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah memberikan atensi khusus pada kasus ini dan menginstruksikan aparat kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla guna mencegah kerugian kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah.

(*Red)